Senin, 25 November 2024

Remisi Natal 2022 Diberikan Kepada 518 Warga Binaan di Kaltim-Kaltara, 3 Langsung Bebas

Minggu, 25 Desember 2022 21:44

KUNJUNGAN - Sofyan, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltimtara, saat melakukan kunjungan ke salah satu lapas jelang pemberian remisi Natal 2022/ Foto: IST

"Tidak ada yang bebas langsung, 6 warga tipikor ini tetap menjalani masa tahanan," paparnya.

Warga kasus pidana umum penerima remisi Natal tahun 2022 sendiri sebanyak 268 orang.

Pidana narkotika 239 orang, pidana tipikor 6 orang dan terlibat dalam illegal logging 5 orang. 

"Ini hak para warga binaan dan diatur dalam undang-undang, semua warga kasus pidana yang telah memenuhi syarat, tentu mendapat remisi," tegasnya.

Syarat WBP mendapat remisi mengacu pada Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Salah satunya berkelakuan baik dengan mengikuti semua program pembinaan. Berkelakuan baik itu utama, selain rajin mengikuti pembinaan, juga tidak pernah dihukum disiplin," pungkasnya. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal