Dikutip dari puskeu.polri.go.id, gaji ASN Polri masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yakni tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Gaji pokok ASN Polri untuk golongan I berdasarkan aturan gaji ASN Polri tersebut yaitu sebesar Rp1.560.800 per bulan sampai Rp2.686.500 per bulan.
Untuk golongan II sebesar Rp2.022.200 per bulan hingga Rp3.820.000 per bulan.
Sedangkan untuk golongan III, sebesar Rp2.579.400 per bulan hingga Rp4.797.000 per bulan.
Adapun gaji pokok ASN Polri golongan IV ditetapkan pada angka Rp3.044.300 per bulan hingga Rp5.901.200 per bulan.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan nominal gaji yang diterima para eks pegawai KPK tetap mengikuti sistem di Korps Bhayangkara.
Artinya, gaji yang mereka terima tak akan sama seperti penggajian di lembaga anti rasuah.
"Hanya golongan sesuaikan ketika mereka bertugas di KPK, untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di Institusi Polri," jelasnya.
Gaji Pegawai KPK