Jumat, 22 November 2024

Pariwara DPRD Samarinda

Respon Penyegelan Kafe Arion, Joni Sinatra Ginting: Jangan Jual Miras Berkedok Jualan Kopi

Selasa, 29 Maret 2022 9:36

BARANG BUKTI - Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting (tengah) bersama anggota legislatif lainnya dan petugas Satpol PP Samarinda saat melakukan penyegelan dan mengamankan ratusan botol miras ilegal di Kafe Arion/ Foto: VONIS.ID

VONIS.ID -  Penyegelan Kafe Arion di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur pada Minggu (28/3/2022) malam tadi mendapat dukungan penuh oleh DPRD Samarinda

Dukungan para legislatif Kota Tepian itu ditujukan bukan tanpa sebab, pasalnya Kafe Arion terbukti hanya mengantongi izin berjualan kopi, namun hal itu rupanya hanya sebagai modus untuk menjual minuman keras (miras) ilegal. 

"Boleh berjualan kopi, boleh menjual yang lainnya. Tetapi jangan berkedok jual kopi lalu dibelakangnya ada jual miras," tegas Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, Senin (28/3/2022).

Tindakan tegas dikatakan Joni, sudah sepantasnya dilakukan. Selain memberi efek jera kepada pemilik tempat usaha hal itu pasalnya juga ditujukan kepada kafe lainnya agar tak bermain-main terhadap aturan berlaku. 

"Karena dikhawatirkan akan banyak terbangun model-model cafe seperti ini, dengan alasan menjual kopi tapi menjual miras juga. Jadi jangan dibiarkan, harus ditindak tegas sampai ke akar-akarnya," sambungnya. 

Politisi Demokrat ini pun menjelaskan, para legislatif dalam waktu dekat akan memanggil pemilik kafe tersebut untuk dimintai pertanggung jawaban, atas penjualan miras ilegal. 

"Mulai hari ini kami akan bekerja cepat mengatasi masalah tersebut. Jangan sampai ada pembiaran terhadap hal seperti ini" pungkasnya. 

(advertorial)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal