VONIS.ID - Penyegelan Kafe Arion di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur pada Minggu (28/3/2022) malam tadi mendapat dukungan penuh oleh DPRD Samarinda.
Dukungan para legislatif Kota Tepian itu ditujukan bukan tanpa sebab, pasalnya Kafe Arion terbukti hanya mengantongi izin berjualan kopi, namun hal itu rupanya hanya sebagai modus untuk menjual minuman keras (miras) ilegal.
"Boleh berjualan kopi, boleh menjual yang lainnya. Tetapi jangan berkedok jual kopi lalu dibelakangnya ada jual miras," tegas Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting, Senin (28/3/2022).
Tindakan tegas dikatakan Joni, sudah sepantasnya dilakukan. Selain memberi efek jera kepada pemilik tempat usaha hal itu pasalnya juga ditujukan kepada kafe lainnya agar tak bermain-main terhadap aturan berlaku.
"Karena dikhawatirkan akan banyak terbangun model-model cafe seperti ini, dengan alasan menjual kopi tapi menjual miras juga. Jadi jangan dibiarkan, harus ditindak tegas sampai ke akar-akarnya," sambungnya.
Politisi Demokrat ini pun menjelaskan, para legislatif dalam waktu dekat akan memanggil pemilik kafe tersebut untuk dimintai pertanggung jawaban, atas penjualan miras ilegal.