VONIS.ID - DPRD Samarinda mendorong terwujudnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Tepian sebanyak 20 persen dari luas wilayah.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, merespon raihan Sertifikat Adipura oleh Pemkot Samarinda, baru-baru ini.
Diketahui, Sertifikat Adipura diraih Pemkot Samarinda dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sertifikat Adipura ini diberikan pada Selasa, 28 Februari 2023 lalu.
Novan Syahronny Pasie menuturkan, hal itu merupakan salah satu bentuk spirit baru untuk Samarinda berbenah.
"Ini adalah salah satu bentuk spirit baru untuk Kota Samarinda berbenah," kata Novan, sapaan akrabnya beberapa waktu yang lalu.
Sebagaimana diketahui, selain harus memenuhi 20 persen kapasitas Ruang Terbuka Hijau (RTH), pemkot melalui dinas terkait juga harus berpikir tentang bagaimana pengelolaan sampah dan limbah agar berdampak positif terhadap kesehatan dan pendapatan masyarakat.
"Kita sangat kurang dalam RTH yang kurang dari 20 persen khususnya milik pemerintah ya," ujarnya.