Minggu, 24 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Richard Eliezer Mengaku Ajudan Tidak Dilibatkan pada Aktivitas Malam Ferdy Sambo

Rabu, 30 November 2022 14:39

SIDANG - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: TV One

VONIS.ID - Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali dilanjutkan, Rabu (30/11/2022).

Pada sidang kali ini, Richard Eliezer dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam keterangannya, Richard Eliezer mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lama pisah rumah.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu mengaku, Sambo bertemu dengan Putri Candrawathi dan pulang ke rumah di Saguling, pada akhir pekan saja.

Sedangkan hari-hari biasa, Ferdy Sambo banyak menghabiskan waktu di rumah Kemang.

Majelis Hakim kemudian menanyakan mengenai kebiasaan Ferdy Sambo yang pisah rumah dengan Putri Candrawathi.

Richard mengatakan, ia mengetahui sendiri berdasarkan pengalaman selama menjadi ajudan Ferdy Sambo.

Begitu juga ajudan lainnya yang sudah mengetahui kebiasaan pisah rumah Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi.

"Iya tahu semua (ajudan soal Sambo pisah rumah dengan Putri)," kata Richard Eliezer, dilansir dari Kompas.com.

Hakim kemudian kembali bertanya, sejauh mana yang diketahui saksi terkait alasan Ferdy Sambo pisah rumah dengan Putri Candrawathi.

Richard Eliezer mengatakan, Ferdy Sambo seringkali pulang dari kantor di atas pukul 21.00 WIB.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui kegiatan malam Ferdy Sambo, sebab, ajudan tidak dilibatkan.

"Biasanya waktu pengalaman saya waktu naik piket, biasanya beliau (Ferdy Sambo) dijemput sama rekan, dan kami (para ajudan) disuruh nunggu di kantor," ujar Richard Eliezer.

Dalam persidangan hari ini, terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf bakal saling bergantian menjadi saksi dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya, keterangan saksi Bharada E (bakal didengarkan) untuk perkara terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal