VONIS.ID - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara.
Roy Suryo yang dikenal sebagai pakar telematika terjerat kasus hukum terkait dengan meme stupa Borobudur.
Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
"Mengadili, menyatakan, terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata hakim ketua Martin Ginting, dikutip dari Kompas TV, Rabu (28/12/2022).
Seperti diketahui, Roy Suryo terjerat kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo, Roy dinyatakan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama sembilan bulan," tutur Martin.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai keputusan tetap, dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.