VONIS.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa untuk tujuh orang terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Senin (6/12/2021).
Ketujuh terdakwa tersebut sebelumnya didakwa telah melakukan korupsi secara bersama sama.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara merugi hingga Rp 22,7 triliun.
Jaksa menyebut terdakwa seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI.
Dilansir dari detik.com, berikut tujuh terdakwa kasus korupsi PT ASABRI yang menjalani sidang pembacaan tuntutan jaksa hari ini
1. Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri.