Sebagai informasi, dalam kasus ASABRI terdapat delapan terdakwa yakni tujuh terdakwa tersebut dan satu lagi Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk.
Namun, khusus Benny, jaksa belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi.
"Iya hari ini tuntutan perkara Asabri untuk semua terdakwa, kecuali Benny Tjokrosaputro," ujar jaksa, Jimmy Banau dikutip dari detik.com.
"Benny masih tahap pemeriksaan saksi," lanjutnya.
Para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)