Jumat, 22 November 2024

Update Terkini

Rugikan Negara hingga Rp 22,7 Triliun, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 7 Desember 2021 13:57

Gedung PT Asabri

VONIS.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri (Persero) Heru Hidayat dituntut hukuman mati.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan yakni Heru telah melakukan korupsi yang berulang dengan kerugian negara yang fantastis.

"Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati," ucap jaksa dalam tuntutannya, Senin (6/12) malam.

Selain Heru, dua mantan Dirut ASABRI juga turut diperkaya oleh Heru. 

Akibat hal itu, jaksa menilai tindakan Heru telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dilansir dari cnnindonesia.com, dalam kasus ini, Heru juga disebut menerima sekitar Rp12,6 triliun, Sonny Widjaja sebesar Rp64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar sebesar Rp241,7 miliar, dan Adam Rahmat Damiri Rp17,9 miliar.

"Berdasarkan uraian di atas unsur merugikan negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum," tegas Jaksa.

Heru Terbukti Melakukan Pencucian Uang 

Lebih lanjut, jaksa juga meyakini Heru terbukti melakukan pencucian uang (TPPU) dengan mendapat keuntungan tak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp12,6 triliun.

Keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset.

Jaksa juga menuntut Heru untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp12,6 triliun.

Jika Heru tak membayar uang pengganti setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp12.643.400.946.226," kata Jaksa dikutip dari cnnindonesia.com.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Heru bukan pemain tunggal.

Heru didampingi  8 orang terdakwa lainnya yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp22,7 triliun.

Mereka antara lain mantan Direktur Utama ASABRI, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, mantan Direktur Utama PT ASABRI Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

Kemudian Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019 Hari Setianto, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Lalu Presiden PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo, serta Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro. (redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal