Uang dan perhiasan hasil curian itu lantas digunakan kedua pelaku untuk membeli perabotan rumah, memenuhi kebutuhan harian, membeli perhiasan baru dan untuk berjalan ke luar daerah.
"Perhiasan curian itu sebagian dijual dan digadaikan, hasilnya pelaku mendapat uang sebesar Rp 39 juta," tambahnya.
Mengetahui rumahnya telah dibobol maling, korban lantas melaporkan kejadian itu kepada aparat setempat. Dari laporan itu polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku dan keduanya pun diringkus petugas.
"Setelah beraksi, pelaku sempat pergi ke Berau, Samarinda, Kutai Timur (Kutim) dan Sulawesi. Kemudian balik ke sini (Balikpapan) lagi, langsung kami amankan, tepatnya pada Kamis tanggal 21 Juli 2022," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
(redaksi)