VONIS.ID - Gugatan Ferdy Sambo untuk Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dipastikan urung dilanjutkan.
Hal ini setelah mantan Kadiv Propam Polri itu mencabut gugatan yang didaftarkannya di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Jakarta.
"Hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Pengacara Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pihak yang menggugat adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Gugatan itu dilayangkan Sambo karena dirinya mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.