Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Sambo mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis (29/12).
Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum permohonan tersebut, dikutip Kamis (29/12).
Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Sambo dalam permohonannya.