VONIS.ID - Status justice collaborator Richard Eliezer akhirnya dikabulkan Majelis Hakim, yang berujung terhadap vonis 1 tahun 6 bulan.
Lantas, sampai kapan Richard Eliezer mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator?
"Perlindungan akan tetap diberikan. Bahkan mungkin kalau sudah inkrah kalau kami nilai masih ada potensi ancaman, ya kami juga akan tetap memberikan perlindungan kepada Richard," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dilansir dari Detik.com.
Pemberian perlindungan kepada justice collaborator tidak hanya sampai kasus selesai disidangkan.
Selama hasil analisa LPSK masih ada potensi yang membahayakan jiwa, Susila mengatakan pihaknya akan tetap memberikan perlindungan sampai dirasa sudah aman.
"Tetapi setelah inkrah jika kami nilai tidak ada lagi ancaman, ya kita hentikan perlindungannya. Makanya kita nanti analisis dan evaluasi berkaitan dengan tingkat kerawanan untuk Richard ini," lanjutnya.
Meski nantinya Eliezer sudah bebas dari penjara, Susila menuturkan Eliezer tetap bisa mendapat perlindungan.
Semua tergantung bagaimana kondisi dan potensi ancaman.
"Bisa (mendapat perlindungan meski sudah bebas nanti). Itu beberapa kali sudah kami lakukan untuk terlindung yang lain, misalnya JC sudah bebas, kita analisis masih ada potensi ancaman ya kita beri perlindungan. Saksi pun demikian, sudah inkrah kasusnya sudah selesai, kami tetap beri perlindungan," ucapnya.
Lebih lanjut Susila menyampaikan keluarga Eliezer juga bisa mendapat perlindungan LPSK.
Asalkan keluarga mengajukan permohonan.
"Kalau perlindungan terhadap Eliezer, keluarganya belum mengajukan permohonan perlindungan. Richard juga belum menyampaikan permohonan perlindungan tersebut. Mereka punya hak untuk mendapatkan perlindungan ke LPSK. Kalau nanti mereka meminta perlindungan LPSK kami siap," imbuhnya.
(redaksi)