VONIS.ID - Walaupun Majelis Hakim telah memberikan vonis kepada Ferdy Sambo, namun motif eks Kadiv Propam Polri membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masih menjadi misteri.
Ferdy Sambo sendiri dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan motif pembunuhan Yosua tidak terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Kesimpulan itu diketahui berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu.
"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ungkap hakim Wahyu saat membacakan pertimbangan perkara Ferdy Sambo, dilansir dari CNN Indonesia.
Menurut hakim, motif pembunuhan tersebut lebih karena ada perasaan sakit hati Putri terhadap perbuatan atau sikap Yosua.
Namun, hakim tidak mengungkapkan gamblang perbuatan Yosua dimaksud.