VONIS.ID - Sidang vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), kembali dilangsungkan Selasa (14/2/2023) hari ini, dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, Kuat Ma'ruf adalah warga sipil bertugas sebagai sopir pribadi Ferdy Sambo.
Sementara Ricky Rizal merupakan polisi, ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Keduanya terseret dalam kasus pembunuhan lantaran disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Dilansir dari Tribunnews.com, jaksa menuntut Kuat Ma'ruf dihukum delapan tahun penjara.
Hal memberatkan, perbuatan Kuat Ma'ruf berakibat pada hilangnya nyawa korban Brigadir J.
Dalam persidangan, Kuat Ma'ruf juga berbelit saat memberikan keterangan, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
Perbuatan Kuat Ma'ruf juga dipandang menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.