Jumat, 22 November 2024

Kriminal Hari Ini

Satpolair Polres Bontang Amankan Pelaku Bom Ikan Beserta Barang Bukti 4 Botol Bahan Peledak

Selasa, 15 Agustus 2023 19:2

Satpolair Polres Bontang saat merilis kasus bom ikan yang dilakukan DW diperairan Bontang Kuala. (IST)

VONIS.ID, BONTANG - Satpolair Polres Bontang kembali mengungkap kasus bom ikan yang dilakukan salah satu warga diperairan Bontang Kuala, Senin (14/8/2023).

Pelaku berinisial DW (35) kini telah diamankan petugas.

Terlebih didapati pula barang bukti berupa 4 botol bahan peledak.

Dijelaskan Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Polair, Iptu Khairul Umam bahwa pelaku diamankan saat berada di atas perahu.

Kemudian, personel Polair mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

“Kami awalnya menerima laporan dari masyarakat tentang masih banyaknya orang yang menggunakan bom untuk menangkap ikan dan akhirnya kami berhasil mengamankan satu tersangka,” ujar Kasat Polair Bontang, Iptu Khairul Umam, Selasa (15/8/2023).

Saat diamankan dari aatas perahu dan dengan barang buktinya, pelaku kala itu lantas hanya bisa pasrah.

Kepada petugas, DW mengaku telah melakukan aktivitas bom ikan tersebut sejak tiga bulan terakhir. 

“Barang bukti yang kami amankan meliputi 4 botol bahan peledak bom ikan, 13 sumbu peledak, satu buah korek api, satu buah plastik berisi serbuk putih, satu set alat selam, dan satu perahu,” tambahnya.

Selain itu, DW juga mengaku kalau aktivitas mengebom dilakukannya sebagai cara untuk menangkap ikan.

Dan tujuannya melakukan hal tersebut, semata-mata hanya untuk mencari tambahan penghasilan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski untuk kebutuhan harian, namun perbuatan DW tetap tak dibenarkan secara perundang-undangan.

Sebab selain bisa membahayakan warga atau nelayan lainnya.

Tindakan pengeboman ikan juga pastinya merusak terumbu karang. 

Akibat perbuatannya, DW pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan undang-undang darurat.

“Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara seumur hidup berdasarkan undang-undang darurat,” pungkasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal