VONIS.ID - Personel dari Ditresnarkoba Polda Kaltim mengagalkan peredaran 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari tangan seorang pria di Samarinda.
Penangkapan itu dilakukan polisi berpakaian sipil sekira pukul 05.35 Wita, pada Selasa (13/12/2022) subuh tadi.
Dari ungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial RT (37) beserta barang buktinya.
Dijelaskan Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, pengungkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat.
Kalau kawasan di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di sekitar guest house kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari pengungkapan itu, anggota berhasil menyita kurang lebih 1 kilogram sabu-sabu,” jelas Rickynaldo.
Saat diamankan petugas, pelaku yang tidak bisa berbuat banyak hanya pasrah menerima kenyataan.
Barang bukti berupa 1 kilo sabu itu pun didapati dari sebuah tas ransel yang dikenakan pelaku.
“Kami temukan di dalam ransel yang sedang digendong pelaku saat ditangkap,” tambahnya.
1 kilo sabu itu ditemukan petugas dengan bungkusan teh tarik merek Aik Cheong. Selain mengamankan pelaku beserta narkobanya, polisi juga turut mengamankan tas ransel serta satu unit ponsel merek pintar dari sakunya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan (ke Polda Kaltim) dan dilakukan investigasi awal untuk mendapatkan keterangan asal usul barbuk (barang bukti) dalam rangka pengembangan kasus tersebut,” pungkasnya.
(redaksi)