VONIS.ID - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru menegaskan penyebaran ajaran komunis, marxisme, dan leninisme bisa terjerat pidana hingga 4 tahun bui.
Ketentuan ini diatur pada pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
Dalam naskah RKUHP per 30 November 2022 yang diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html, menegaskan setiap orang mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme bisa dipidana 4 tahun penjara.
"Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun," demikian bunyi ayat 1 Pasal 188 pada draf RKUHP itu.
Pada ayat berikutnya, ancaman pidana bisa bertambah hingga tujuh tahun jika tindakan penyebaran ajaran tersebut dilakukan dengan tujuan mengganti Pancasila sebagai dasar negara.
Ancaman pidana terhadap pelaku penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme bisa terus bertambah hingga 15 tahun jika mengakibatkan kerusuhan, dan mengakibatkan kematian orang lain.
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun".