Kendati demikian, KSD dalam praktiknya masih menemui hambatan, mulai dari level pimpinan hingga pelaksana.
Pelaksanaan KSD terkadang tidak melalui tahapan sesuai perundang undangan, tumpang tindih regulasi, hingga penyelesaian perselisihan yang tidak melalui prosedur yang berlaku.
"Utamanya adalah perangkat daerah pelaksana KSD kurang memahami regulasi Kerjasama, belum melaksanakan pemetaan KSD dan data KSD tidak terintegrasi ke dalam Dokumen Perencanaan," ucap Sunggono.
Guna mengatasi hambatan dalam KSD tersebut, Sunggono menegaskan bahwa Kukar telah memiliki solusi yang mengacu pada perda nomor 6 tahun 2021 tentang RPJMD Kukar tahun 2021–2026.
Menurutnya, Program Kukar Bebaya yang diusung Pemkab Kukar, bertujuan untuk melepas ego sektoral dan ego kewilayahan dengan memperluas jalinan kerjasama yang saling menguntungkan.
"Sehingga terbangun suatu pola pembangunan terintegrasi dengan mengutamakan kepentingan rakyat dalam jangka Panjang," katanya.
Sunggono mengungkapkan, dibutuhkan pemetaan potensi KSD yang diarahkan agar daerah memiliki proyeksi mengenai hal hal apa saja yang akan dikerjasamakan dan potensi mitra dalam kerjasama dimaksud.