Sementara itu, Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim menyampaikan dari pemerintah pusat hingga saat ini belum menerbitkan keputusan terkait Sekprov Kaltim terpilih.
"Belum ada informasi dari pusat, kami perinsipnya menunggu saja. Nanti penetapan Sekprov Kaltim definitif lewat Keppres," kata Ivan, sapaan karibnya Jumat (25/3/2022).
Diketahui, masa kerja Pj Sekprov Kaltim hanya berdurasi tiga bulan.
Meski akan berakhir pada April bulan depan, Syfranuddin menegaskan jabatan Pj sekda bisa diperpanjang kembali.
"Tidak perlu menunggu SK Mendagri lagi untuk perpanjanhan. Pj bisa langsung diperpanjang 3 bulan lagi, tapi tetap ada pemberitahun ke Mendagri," paparnya.
"Kami secara internal di provinsi sudah melakukan komunikasi. Pasti lah kami berkoordinasi ke Kemendagri, cuma memang hasilnya belum keluar. Kami menunggu saja," katanya.
(adv/kominfokaltim)