"Jadi saat diperjalanan DL ini selalu menghubungi RM dengan cara video call untuk memastikan dia aman," imbuhnya.
Selain itu, Ibnu menyebut bahwa RM telah dua kali menyelundupkan barang haram ke Indonesia. Diaman RM berhasil mengantar 1.000 ekstasi ke Parepare pada November 2022 lalu.
"Iya untuk RM ini yang kedua kali, saat itu dia bawa 1.000 ekstasi ke Parepare dan di upah Rp 18 juta," bebernya.
Hingga saat ini polisi masih memburu DL pemilik sabu yang telah ditetapkan sebagai DPO, serta penerima sabu saat tiba di Parepare.
"Masih kita buru, namun dari keterangan kedua pelaku mereka tidak kenal orang yang menerima sabu itu saat tiba di Parepare," pungkasnya.
(redaksi)