Jumat, 22 November 2024

Nasional

Sempat 2 Kali Ditolak, Laporan Ketiga AG Terkait Kasus Pencabulan Mario Dandy Akhirnya Diterima

Rabu, 10 Mei 2023 10:39

KONTROVERSI - Potret AG dengan Mario Dandy Satriyo saat masih berstatus sebagai pasangan kekasih. (ist)

VONIS.ID - Laporan AG (15) terkait kasus pencabulan yang dilakukan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, akhirnya diterima kepolisian, walaupun sempat alami dua kali penolakan.

Diketahui, AG merupakan salah satu tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya bakal melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo, dilansir dari Viva.

Sebelumnya diberitakan, pasca dua kali laporan AG (15), eks kekasih Mario Dandy Satriyo ditolak, pada laporan ketiga polisi akhirnya menerima laporan AG terhadap Mario.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Mangatta Toding Alo selaku kuasa hukum AG mengatakan pihaknya melaporkan Mario dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurutnya laporan ini dilayangkan juga atas sepengetahuan AG.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," katanya.

Sebelum itu, Mangatta Toding Allo curhat laporannya terhadap Mario Dandy Satriyo terkait kasus dugaan persetubuhan anak atau cabul kepada kliennya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan Laporan Polisi pertama dibuat dan diajukan Penasihat Hukum Pelapor di Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 Mei 2023, ditolak karena alasan Laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum.

Laporan Polisi kedua dibuat dan diajukan Penasihat Hukum serta Wali Pelapor di Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Mei 2023, kembali ditolak.

Padahal, kata dia, pihaknya sudah mengikuti arahan dari Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya sebelumnya.

“Alasan perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu. Karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin, 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS,” kata Mangatta di kawasan Casablanka pada Kamis, 4 Mei 2023.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal