Jumat, 22 November 2024

Sengketa Pergantian Ketua DPRD Kaltim Dipersidangkan di PN Samarinda, Penggugat Hadirkan Castro Sebagai Saksi Ahli

Selasa, 12 Juli 2022 23:4

SUASANA PERSIDANGAN - Suasana persidangan sengketa politik pergantian Ketua DPRD Kaltim yang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang menghadirkan saksi ahli, Hendiansyah Hamzah/ Foto: IST

Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya Makmur HAPK melayangkan gugatan PAW ke Mahkamah Partai Golkar. Namun langkah Makmur guna mengadang upaya DPD Golkar Kaltim yang merotasinya dari kursi ketua DPRD Kaltim ditolak.

Tak berhenti, Makmur memilih membawa sengketa politik ini ke PN Samarinda, melalui gugatan perdata. Dalam dugatannya, Makmur meminta agar PN Samarinda menganulir putusan Mahkamah Partai Golkar. 

Tepatnya 20 Desember 2021 lalu, Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin bersama Muhammad Nur Ibrahim dan Lukman Akhmad menjatuhkan putusan atas gugatan perdata bernomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr tersebut. 

Majelis Hakim, menganggap penyelesaian sengketa politik antara Makmur HAPK dengan Partai Golkar, baik ditingkat DPP, DPD, hingga Fraksi di DPRD Kaltim telah selesai. 

Putusan sesuai pertimbangan dari hasil putusan dari Mahkamah Golkar Nomor 39/PI-Golkar/VIII/2021 pada 13 Oktober 2021.

Sebagaimana didalam Pasal 32 Ayat 5 UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Parpol.

Klausa menyebutkan, bahwa seluruh perselisihan partai harus terlebih dahulu diselesaikan lewat mahkamah partai. Langkah itu bersinergi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2016 yang menilai, jika putusan mahkamah partai menjadi acuan dari UU tersebut, sah dan bersifat final dan mengikat. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal