VONIS.ID - Pengumuman akan tersangka baru dalam kasus dugaan pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia periode 2011-2021 akan dilakukan Kejaksaan Agung (Kajagung) pada Senin besok.
Informasi dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung, tersangka baru dugaan korupsi Garuda akan diumumkan melalui konferensi pers pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Kami mengundang rekan media/wartawan sekalian untuk menghadiri konferensi pers dengan topik utama yaitu penetapan tersangka dalam perkara PT Garuda Indonesia," tulis keterangan Kejagung.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh akan hadir dalam konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 3 (tiga) berkas perkara persangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022).
Serah terima dilaksanakan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari siaran pers Kejagung, ada tiga berkas perkara masing-masing atas nama tersangka AW, tersangka SA, dan tersangka AB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pelaksanaan tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011.
Di mana diketahui dalam rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
"Dalam tahapan perencanaan yang dilakukan tersangka SA, tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, dan tidak terdapat rekomendasi BOD dan persetujuan BOD. Lalu kemudian dalam tahap pengadaan pesawat evaluasi, dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis "full service airline" PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.," ujar Ketut.
Menurut dia, ES selaku Direktur Utama, H selaku Direktur Teknik, tersangka AW, tersangka AB dan tersangka SA bersama tim perseoran/tim pengadaan melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang Bombardier CRJ-1000 secara tidak transparan, tidak konsisten dalam penetapan kriteria, dan tidak akuntabel dalam penetapan pemenang.
"Akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504,00 (enam ratus sembilan juta delapan ratus empat belas ribu lima ratus empat dollar Amerika) atau nilai ekuivalen Rp. 8.819.747.171.352,00 (delapan triliun delapan ratus sembilan belas miliar tujuh ratus empat puluh tujuh juta seratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah)," ujar Ketut.
(redaksi)