"Jadi pencabulan itu disertai dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun ibu korban. Sehingga nanti akan kita minta laporan terkait adanya KDRT di dalam rumah tangga tersebut," tegas Kombes Ary Fadli.
Tak hanya di depan petugas, FA pun pasalnya secara terang mengakui seluruh perbuatannya dihadapan wartawan saat proses pers rilis siang tadi.
"Ya saya ancam, kalau engga mau saya ceraikan ibumu. Kalau ceraikan kasian nanti adik-adik-mu. Ibunya (istri saya) juga saya ancam jangan pergi, kasian nanti anak yang kecil. Apalagi kalau pergi nanti dia (anak paling kecil) kehilangan bapaknya," ucap pelaku.
Kendati terlihat menyesal, namun perilaku bejat FA harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh sebab itu, dirinya kini dipastikan mendekam dalam kurungan bui dengan 15 hingga 20 tahun penjara, dengan jeratan Pasal 76 huruf E juncto pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(redaksi)