VONIS.ID - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
Keputusan MUI menonaktifkan Ahmad Zain ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.
MUI mengaku terkejut sekaligus prihatin atas penangkapan terhadap seorang anggotanya, Ahmad Zain An-Najah tersebut.
Wakil Sekjen MUI Ikhsan Abdullah menegaskan, dugaan keterlibatan Ahmad Zain dalam tindak pidana terorisme merupakan tindakan pribadi yang tak berkaitan dengan kegiatan MUI.
"Kami sangat terkejut sekaligus prihatin dan sedih atas peristiwa ini. Yang bersangkutan dalam jaringan terorisme kami pastikan sebagai tindakan pribadi dan tanggung jawab pribadi," tutur Ikhsan, Rabu (17/11/2021).
Ikhan menuturkan, MUI adalah organisasi para ulama yang merupakan representasi dari semua organisasi masyarakat Islam, seperti NU dan Muhammadiyah.
Ia pun mengatakan, MUI tidak menoleransi tindakan terorisme.