Agus Sujatno juga berperan dalam pendanaan kepada tersangka Yayat, yang melakukan aksi teror di Lapangan Pendawa, Cicendo, Bandung. Selain pendanaan, Agus juga memiliki laboratorium di rumahnya yang digunakan sebagai tempat merakit bom.
Agus bebas setelah menjalani hukuman selama empat tahun.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun. September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas," kata Kapolri, dikutip dari detikJabar, Rabu (7/12/2022).
Informasi dihimpun, Agus Sujatno atau AS adalah mantan napi teroris. AS sudah bebas murni pada tahun 2021 dari LP Pasir Putih, Nusakambangan.
"Yang bersangkutan bebas dari Lapas Pasir Putih, bebas murni pada 14 Maret 2021 setelah menjalani 4 tahun penuh masa pidananya," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dihubungi, Rabu (7/12/2022).
Agus juga diduga terkait jaringan JAD.
"Pelaku terafiliasi dengan JAD Bandung atau JAD Jawa Barat," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(redaksi)