Menurut pria kelahiran Jember ini, permintaan masyarakat di daerah Samboja itu memakan anggaran yang sangat kecil sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta.
"Permintaan fasilitas jalan usaha tani, rehab rumah ibadah ataupun jalan ke pemakaman itu paling menelan dana sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta," bebernya.
Pada kesempatan itu, Samsun pun menuturkan kepada kepada masyarakat bahwa provinsi tidak dapat menganggarkan sebagai bankeu karena aturan tersebut.
"Ini kewenangan kabupaten, kita mau kasih bantuan keuangan ke kabupaten untuk menyelesaikan usulan masyarakat seprti itu. Namun terkendala pergub 49 yang mengharuskan Rp2,5 miliar, nah itu yang tidak bisa kita cover," jelasnya.
"Ya bagaimana lagi kita tidak bisa memenuhi permintaan masyarakat kalau begitu caranya. Maka, regulasi Pergub 49 Tahun 2020 ini harus dirubah dulu," sambungnya.
(mu/adv/diskominfokaltim)