Sekda Kukar Sunggono mengatakan kerjasama ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan terhadap habitat-habitat dalam kawasan konservasi khusunya Pesut Mahakam.
"Ini untuk memperkuat Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perlu adanya koordinasi dan kerjasama dengan kabupaten ataupun kota lainya untuk perlindungan kawasan, agar pola perlindungan dan pengawasan wilayah konservasi bisa terkoordinasi dengan baik.
"Kawasan ini bukan hanya terdapat di satu kabupaten/kota tetapi kawasan konservasi wilayah Mahakam Hulu masuk dalam wilayah Pemkab Kukar dan juga sebagian wilayah masuk dalam Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahak Ulu, sehingga perlu adanya kerjasama dalam menjaga wilayah konservasi tersebut," pungkasnya.
(REDAKSI)