Kecurigaan petugas semakin kuat, saat pencocokan alat bukti. Salah satunya yakni celana jeans yang berada di depan kediaman korban dan pelaku. Dalam karangan ceritanya, pelaku menyebut kalau celana jeans itu milik Unding.
Namun saat dicocokan, ukuran celana tak muat dengan Unding dan justru lebih cocok dengan pelaku. Dari situlah kasus perlahan mulai terbongkar. Tepatnya saat polisi memeriksa pelaku dengan intensif.
“Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan lalu pelaku mengakui bahwa apa yang dilaporkan sebelum nya adalah bohong," bebernya.
Berkabat kerja keras petugas, kasus tewasnya pegawai honorer di Nunukan berhasil diungkap. Sedang pelaku dengan cepat ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin.
"Pelaku kita jerat pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana, dan 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal mati atau seumur hidup," tandasnya.
(tim redaksi)