1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan
Tersangka pemberi:
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
Paman Birin lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim mengabulkan gugatan dari Paman Birin. Status tersangka Sahbirin Noor pun gugur.
Selang beberapa hari menang praperadilan, Paman Birin mengumumkan mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan. KPK mengatakan penyidikan kepada Paman Birin tidak berhenti meski ia telah mengundurkan diri dari jabatannya.
"Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri itu sama sekali tidak mengganggu, karena tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggaraan negara. Jadi bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut, " kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024). (tim redaksi)