Pengakuan Bharada E itu lah yang menjadikan semua informasi awal berubah. Richard lalu meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo. Sigit mengatakan berdasarkan keterangan tersebut, anggota Timsus yaitu Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi, menjemput Ferdy Sambo.
"Berangkat dari keterangan Saudara Richard kami meminta salah satu anggota Timsus pada saat itu Kadiv TIK untuk menjemput saudara FS," ujarnya.
Saat diperiksa, Sigit mengatakan, Sambo masih mengelak. Namun akhirnya penyidik memutuskan menempatkan khsusus Sambo di Mako Brimob.
"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," ujarnya.
Akhirnya Richard menuliskan keterangannya tentang apa yang dia ketahui terkait kasus itu pada 6 Agustus lalu. Ia mengaku diperintahkan Sambo menembak Brigadir J.
"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis dimana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga dan mengakui bahwa diirinya menembak Saudara Yosua atas perintah saudara FS," kata Sigit.
(redaksi)