Jumat, 22 November 2024

Sidang AGM Jilid II, JPU KPK Tuntut Hukuman 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

Selasa, 6 Agustus 2024 19:30

Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus AGM jilid II di Pengadilan Tipikor Samarinda. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA – Sidang dugaan kasus korupsi Abdul Gaffur Masud (AGM) jilid II yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Selasa (6/8/2024) memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada sidang tersebut, JPU KPK lebih dulu merinci jika eks Bupati Penajam Paser Utara itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penyertaan dan penanaman modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka (PBT) dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) di 2019-2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp14.462.196.752,20.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun juga denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan pidana kurungan," ucap JPU dalam persidangan.

Selain tuntutan primer, JPU KPK juga menekankan bahwa terdakwa AGM dikenakan pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar.

UP ini berasal dari modal yang terungkap digunakan terdakwa dari PBT senilai Rp 5,2 miliar dan PBTE Rp 1 miliar.

"Menimbang sebelum dibacakan tuntutan, terdakwa telah lebih dulu menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK maka UP yang perlu (sisa) dibayarkan terdakwa sebesar Rp 3,2 miliar," tuturnya.

Jika UP ini tak diganti paling lambat 30 hari setelah putusan perkara korupsi penyertaan modal ini inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan UP yang diajukan.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal