Salah satunya terkait unsur merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang menurut PH Terdakwa Driyono tidak terbukti.
PH Terdakwa menyampaikan, berdasarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan adanya kerugian Negara sebesar Rp3.283.917.609,00, namun dalam fakta tuntutan JPU berbeda menjadi menjadi sebesar Rp3.014.528.069,-.
Adanya perbedaan nominal kerugian Negara antara Dakwaan dan Tuntutan JPU, ini membuktikan bahwa ketidakjelasan apa yang didakwakan kepada Terdakwa Driyono, yang berakibat kabur dan tidak jelasnya kerugian Negara.
Selain itu, keterangan saksi Ika Kristin sesuai Berita Acara Pemeriksaan tanggal 28 September 2020, yang menyatakan bahwa masih ada piutang Perusda Tunggang Parangan yang belum tertagihkan dari PT Sinar Mas Group sebesar Rp356.666.549,-.
Selanjutnya, adanya jaminan 4 sertifikat hak atas tanah yang sampai sekarang berada dan dalam kekuasaan Perusda Tunggang Parangan, sesuai dengan Surat perjanjian Ikatan Kerja Sama Penambangan dan Perdagangan Batubara, yang dicatat dihadapan notaris Triwanli dengan nomor : 003//REG/2017 tanggal 6 April 2017.
Selain meminta pembebasan hukuman, para kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat martabat, serta membebaskan Driyono L Edward Anak dari Edward dari tahanan.
“Hal ini membuktikan bahwa yang didakwakan kepada Terdakwa mengenai merugikan Negara adalah tidak terbukti, oleh karena jaminan masih dalam penguasaan oleh Perusda Tunggang Parangan, sedangkan piutang sebesar Rp356.666.549,- masih dalam penagihan,” kata kuasa hukum Terdakwa.