Senin, 25 November 2024

Sidang Dugaan Korupsi Perusda Tunggang Parangan, Kuasa Hukum Minta Pembebasan, Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Jumat, 30 September 2022 16:53

SIDANG DUGAAN KORUPSI - Suasana sidang dugaan korupsi Perusda Tunggang Parangan Kukar di PN Tipikor Samarinda dalam agenda pembacaan pembelaan terdakwa pada Kamis (29/9/2022) kemarin. (IST)

VONIS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda kembali melanjutkan sidang dugaan rasuah di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Tunggang Parangan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada Kamis (29/9/2022) sore kemarin.

Sidang lanjutan itu, majelis hakim kembali mendudukan terdakwa Driyono L Edward selaku Direktur Umum Perusda Tunggang Parangan dengan agenda pledoi, atau pembacaan nota pembelaan.

Dalam pembelaannya, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim menyatakan Driyono tidak terbukti bersalah baik secara dakwaan primair maupun subsidair.

Arjuna Ginting SH, Preddy Pasaribu SH MHum, dan Sufian SH memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut. Baik pada Dakwaan Primair, maupun Subsidiair.

“Membebaskan terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward dari segala tuntutan hukum, karena tidak ada kerugian negara,” tegas Preddy Pasaribu bersama Arjuna Ginting dan Sufian di hadapan majelis hakim saat persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa kasus dugaan rasuah Perusda Tunggang Parangan itu tercatat dalam perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr dengan komponen Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto selaku ketua didampingi Nugrahini Meinastiti dan Suprapto.

Sebelum menyampaikan permohonannya, PH Terdakwa Driyono L Edward Anak dari Edward menyampaikan sejumlah analisa fakta yang terungkap dalam persidangan, dan analisa secara yuridis.

Salah satunya terkait unsur merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang menurut PH Terdakwa Driyono tidak terbukti.

PH Terdakwa menyampaikan, berdasarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan adanya kerugian Negara sebesar Rp3.283.917.609,00, namun dalam fakta tuntutan JPU berbeda menjadi menjadi sebesar Rp3.014.528.069,-.

Adanya perbedaan nominal kerugian Negara antara Dakwaan dan Tuntutan JPU, ini membuktikan bahwa ketidakjelasan apa yang didakwakan kepada Terdakwa Driyono, yang berakibat kabur dan tidak jelasnya kerugian Negara.

Selain itu, keterangan saksi Ika Kristin sesuai Berita Acara Pemeriksaan tanggal 28 September 2020, yang menyatakan bahwa masih ada piutang Perusda Tunggang Parangan yang belum tertagihkan dari PT Sinar Mas Group sebesar Rp356.666.549,-.

Selanjutnya, adanya jaminan 4 sertifikat hak atas tanah yang sampai sekarang berada dan dalam kekuasaan Perusda Tunggang Parangan, sesuai dengan Surat perjanjian Ikatan Kerja Sama Penambangan dan Perdagangan Batubara, yang dicatat dihadapan notaris Triwanli dengan nomor : 003//REG/2017 tanggal 6 April 2017.

Selain meminta pembebasan hukuman, para kuasa hukum juga meminta agar majelis hakim memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan dan harkat martabat, serta membebaskan Driyono L Edward Anak dari Edward dari tahanan.

“Hal ini membuktikan bahwa yang didakwakan kepada Terdakwa mengenai merugikan Negara adalah tidak terbukti, oleh karena jaminan masih dalam penguasaan oleh Perusda Tunggang Parangan, sedangkan piutang sebesar Rp356.666.549,- masih dalam penagihan,” kata kuasa hukum Terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Driyono, Direktur Umum (Dirum) Perusahaan Daerah Tunggang Parangan Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2014-2018, yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kukar tahun 2016 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 3.283.917.609,- dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 Juta Subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa Driyono yang dinilai JPU Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, juga dituntut membayar Uang Pengganti Rp 3.014.528.069 atau pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara jika tidak bisa membayar.

Kerugian Negara tersebut (Rp 3.283.917.609,-) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor LAPKKN-261/PW17/5/2021 tanggal 30 Juli 2021, oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim pada tahun 2021.

Sidang masih akan dilanjutkan pada jadwal selanjutnya dalam agenda pembacaan Replik dari para JPU PN Kutai Kartanegara.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal