“Yang jadi masalah waktu itu, adalah izinya yang mulia,” tegasnya.
Sementara itu, tiga saksi verbal lisan dari penyidik Polda Kaltim mengungkap kalau mereka pernah melakukan pemeriksaan berkas perkara tersangka Jono, Andi Harahap (eks Bupati PPU) dan Eddy Roesminah pernah dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.
“Terhadap saksi-saksi pada perkara tersebut juga sudah pernah kami lakukan pemeriksaan pada waktu dan tempat yang berbeda-beda pula,” kata salah satu penyidik Polda Kaltim.
“Saksi Said Umar pernah kami periksa di Dinas Pertambangan Kaltim di Samarinda. Begitu pula dengan saksi Jana dan saksi Safruddin yang kami periksa di Dinas Kehutanan Kaltim di Samarinda,” tambahnya lagi.
Sementara itu, terdakwa Eddy Roesminah yang hadir dalam daring menanggapi keterangan saksi kalau dirinya tidak begitu bisa memberikan komentar, sebab dasar perkara yang tidak begitu jelas menurutnya.
“Saya enggak bisa komen banyak yang mulia. Karena dasarnya enggak terlalu jelas,” singkatnya.
Terakhir, Jemmy Tanjung Utama selaku pimpinan sidang menutup dan mengatakan sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/1/2023) mendatang.
“Silahkan agar para pihak bikin kesimpulan untuk diajukan. Untuk saat ini cukup. Sidang kita tutup dan dilanjutkan kembali pada Kamis mendatang tanggal 12 Januari 2023,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tumpang tindih izin lahan konsesi galian batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur yang melibatkan dua perusahaan berujung dengan ditetapkannya satu orang tersangka dan perkaranya terus digulirkan hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.