"Sudah cukup, cukup, cukup," kata hakim dengan suara meninggi.
Dalam sidang ini Haris Azhar duduk sebagai terdakwa.
Sejatinya ada terdakwa lain, yaitu Fatia Maulidiyanti, tetapi keduanya diadili terpisah.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia disangkakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sekedar informasi, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada” di Youtube Haris pada Agustus tahun lalu.
Tak terima karena merasa namanya dicemarkan, Luhut melaporkan keduanya sebulan kemudian.
Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, ter tanggal 22 September 2021.
Dalam laporannya Luhut turut menyertakan barang bukti video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar.
Laporan Luhut naik ke tingkat penyidikan pada awal Januari.