Saat itu status Haris dan Fatia masih menjadi saksi.
Hal tersebut diklaim polisi karena proses mediasi berakhir buntu.
Pertengahan Januari, Haris dan Fatia tiba-tiba didatangi polisi di kediaman masing-masing, dan hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.
Keduanya pun dikabarkan telah menjadi tersangka.
Sementara dari situs kontras.org, kasus yang menjerat Haris dan Fatia dianggap sebagai kriminalisasi terhadap aktivis atau pembela HAM.
Sebab, Haris dan Fatia dilaporkan karena melangsungkan diskusi atas hasil riset beberapa organisasi masyarakat sipil yang membahas tentang penempatan militer di Intan Jaya dan kaitannya dengan konflik bisnis pejabat publik.
“Kriminalisasi terhadap Haris dan Fatia jelas merupakan bentuk represi terhadap warga sipil yang menyampaikan ekspresinya. Fenomena ini jelas berbahaya, sebab akan berimplikasi pada ketakutan dan pembungkaman publik dalam skala besar,” tulis situs kontras.org dikutip Selasa (22/3/2022).
(redaksi)