Total dana yang berhasil dikumpulkan ketiga terdakwa dari para korban diketahui sebesar Rp661 juta.
Selanjutnya para terdakwa menggunakan uang tersebut namun tidak disertai dengan pertanggungjawaban.
Tepatnya, setelah ketiga terdakwa menyewa tempat usaha 212 Mart.
"Selanjutnya karena merasa rugi, terdakwa menutup usaha tanpa itikad baik dan tidak memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya kepada saksi-saksi penanam modal atau kepada orang-orang lain yang ikut menanamkan modalnya," ucapnya.
Belakangan diketahui, terdakwa Herlambang malah memberikan uang investor kepada Pono dan Rudi Juwair untuk kepentingan pribadi.
Terdakwa Pono menerima uang sebesar Rp25 juta, yang ditransfer beberapa kali.
Sementara itu, terdakwa Rudi Juwair telah menerima uang dari Herlambang senilai Rp7,5 Juta yang juga ditransfer beberapa kali.
Sama seperti Pono, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Rudi Juwair.
"Akibat perbuatan para terdakwa, para saksi mengalami kerugian setidak-tidaknya senilai Rp661.200.035.
Perbuatan terdakwa Pono, terdakwa Rudi Juwair dan terdakwa Herlambang Bagus Nugraha telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.
Ketiga terdakwa ini diduga telah menilap dana para investor di Koperasi yang mereka dirikan pada 10 Januari 2017 silam.
Kasus, ini pertama kali menyeruak ketika puluhan warga melaporkan dugaan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda.