VONIS.ID, SAMARINDA – Peredaran narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus terjadi hingga saat ini. Berbagai cara terus digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkoba jenis sabu. Seperti yang dilakukan pria bernama M (27) yang coba mengelabuhi petugas dengan cara menyimpan sabu dalam bungkusan mie goreng.
Meski demikian, aksi M tetap dapat diendus petugas. Walhasil, dirinya harus menerima nasib saat digelandang ke Polsek Samarinda Ulu. Dijelaskan Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Yasir bahwa penangkapan itu terjadi pada hari Senin (25/9/2023) sekira pukul 00.15 Wita di Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang.
“Adapun kronologisnya bedasarkan laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Damanhuri Gg. Perintis, Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang. Kemudian Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Novi Hari Setiawan setelah dilakukan penyelidikan, unit opsnal mendapati orang yang mencurigakan,” terang Yasir, Kamis (5/10/2023).
Dengan gerak-gerik mencurigakan, M yang diperiksa tak bisa lagi mengelak. Saat petugas mendapati 1 buah plastik bungkus mie goreng bertuliskan “SPIX” yang berisikan 1 bungkus butiran kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 10,02 gram bruto.
Dari pengakuannya, M menyebut kalau dirinya hanya bertugas menjalankan perintah dari seorang lain bernama A yang kini dalam buruan petugas. Kemudian, tersangka M berserta barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.