Selain barang bukti berupa sabu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp 200 ribu dan 1 unit ponsel Redmi warna biru muda.
Diketahui, tersangka M merupakan seorang pengangguran yang tinggal di Jalan Terong Pipit 8 RT 36, Gg.36 Kelurahan Sempaja Timur , Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim.
“Gencarnya pengungkapan ini sebagai bentuk upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di kota Samarinda,” tegas Yasir.
Akibat perbuatnanya, M kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(tim redaksi)