Namun demikian, diketahui pula sebelum SK Kemendagri itu dikeluarkan rupanya Makmur HAPK masih berproses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan mengajukan gugatan nomor perkara 02/Pdt.G/2022/PN.Smr.
Setelah beberapa waktu berproses, kubu Makmur HAPK rupanya mendapatkan hasil kemenangan yang mana majelis hakim mengambulkan sebagian besar gugatan mantan Bupati Berau itu mempertahankan posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltim.
Dalam pokok putusan perkara poin ke satu, amar putusan PN Samarinda menyebut mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Poin kedua, menyatakan Tergugat I, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Air Langga Hartanto dan Lodewijk F Paulus. Tergugat II, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, Rudy Masud dan Muhammad Husni Fahruddin.
Tergugat III, Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat Hasanuddin Masud telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Poin ketiga, menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.