Sabtu, 23 November 2024

Baku Tembak di Kompleks Polri

Soal Motif Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Itu Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Selasa, 9 Agustus 2022 23:8

MENJELASKAN - Menkopolhukam Mahfud MD/ Foto: Tempo.co

VONIS.ID - Kasus penembakan Brigadir J kini makin terang usai ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka

Yang jadi pertanyaan saat ini adalah apa motif sehingga kejahatan penembakan terhadap Brigadir J itu dilakukan. 

Untuk itu, Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J relatif sensitif.

Mahfud MD menyebut motif tersebut mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022).

Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada Timsus Polri.

Konstruksi perkara penembakan Brigadir J masih disusun.

Lebih lanjut, Mahfud Md meminta agar Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diberi perlindungan. Dia ingin agar Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Melalui mimbar ini, saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberi perlindungan kepada Bharada (E) agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau dari apapun," ucap Mahfud dalam jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Bharada E telah ditetapkan Polri sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polri menyebut Bharada E diperintahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Dia ingin Bharada E diberi perlindungan sehingga bisa mengungkap kasus ini hingga dibawa ke meja persidangan.

Mahfud menyebut Bharada E bisa saja bebas dari hukuman jika benar-benar hanya mengikuti perintah dari Irjen Ferdy Sambo. Namun, dia menyebut otak pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J tak dapat lepas dari hukuman.

"Sehingga perlindungan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberi kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas," kata dia.

"Tetapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," tambah eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal