VONIS.ID - Usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, ada nama lain yang juga jadi tersangka.
Diinformasikan, Brigadir RR ditangkap oleh Tim Khusus (Polri).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, mengatakan tersangka RR dijerat pasal yang sama dengan Bharada E namun ditambah pasal 340.
“340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP,” kata Andi dikutip dari IDN Times, Minggu (7/8/2022).
Pasal 340 KUHP berbunyi: ‘Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.
Andi mengatakan, penangkapan dilakukan hari ini. Brigadir RR pun langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
(redaksi)