VONIS.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mulai memberlakukan aturan penggunaan aplikasi e-tiketing dan manifest online sejak Senin (7/11/2022) kemarin.
Dalam aturan baru tersebut, para penumpang dikenakan lagi biaya tambahan biaya Rp 2 ribu untuk satu penumpang, ditambah lagi dengan manifest online Rp 5 ribu.
Namun kebijakan ini tampaknya berat diterima Pengelola kapal wisata susur Sungai Mahakam.
Para pengusaha kapal wisata yang tergabung di Perkumpulan Kapal Wisata Mahakam (PKWM) mengeluhkan kebijakan aplikasi e-Ticketing dan manifest online untuk para penumpang.
Hal ini lantas mendapatkan tanggapan dari parawa wakil rakyat Kota Tepian.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah kalau penerapan sistem online tersebut harus dirumuskan bersama antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan para pengusaha kapal wisata.
“Kalau memang pengusaha merasa berat, harusnya bisa dinegosiasikan. Jadi baik pemerintah maupun pengusaha kapal wisata harus duduk bareng dulu,” ucap Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah.