Minggu, 10 November 2024

Berita Pemprov Kaltim

Soal Realisasi CSR Perusahaan PKP2B, Dinas ESDM Kaltim Sebut Pergub 3/2013 Tentang CSR Akan Direvisi

Selasa, 17 Mei 2022 19:43

MENJELASKAN : Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus

VONIS.ID, SAMARINDA - Pemprov Kaltim turut menyoroti penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan PKP2B.

Sorotan itu dikarenakan minimnya kontribusi CSR pemegang PKP2B ke Bumi Mulawarman.

Terkait hal ini Dinas ESDM Kaltim mengakui kesulitan dalam mencari dasar hukum penyaluran dana CSR ke daerah.

Untuk diketahui CSR dan PPM sebelumnya ditetapkan melalui Perda 3/2013, tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas serta program kemitraan dan bina lingkungan.

Namun kini perda tersebut sudah tidak dapat diberlakukan.

Hal ini dikarenakan kewenangan pertambangan kini telah dialihkan ke pusat.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny mengatakan Perda 3/2013 akan direvisi.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal