Data Jamper Kaltim menyebutkan, rincian pembelian pipa PT PDS dengan ukuran diameter 60 cm, sebanyak 485 meter dengan total pembelian Rp1.322.013.000.
Pipa tersebut diduga ada yang dijual kembali sebanyak 99 meter tanpa ada alasan yang jelas dan tanpa merubah harga satuan pekerjaan.
Kontraktor dan pihak dinas PUPR kukar berinisiatif mengambil sisa pipa milik PT HK sebanyak 20 batang yang berada di bawah Jembatan Tenggarong Sebrang, Desa Jongkang.
"Kami meminta agar Kejati Kaltim memeriksa dan memanggil kontraktor PT SMJ, pengawas pekerjaan dan kepala dinas PUPR Kukar yang saat itu menjabat karena diduga pembangunan Jembatan Muallaf di Kelurahan Loa ipuh tidak sesuai spesifikasi yang didalam RAB," paparnya.