Pipa tersebut diangkut menggunakan kapal tugbot melalui perairan Sungai Mahakam, pipa itu diturunkan di pal 5 Tenggarong, kemudian diangkut ke lokasi pengerjaan Jembatan Muallaf.
Pipa sebanyak 20 batang yang diambil diduga tak mengantongi izin dari PT HK maupun dari pengelola aset daerah, sehingga diduga pipa sebanyak 20 batang yang digunakan untuk tiang pancang pembangunan Jembatan Muallaf itu adalah illegal.
Padahal jelas, dalam aturannya bahwa setiap perusahaan yang menerima berbagai jenis material illegal untuk pembangunan proyek bisa dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Intinya kami endesak Kejati Kaltim agar turun langsung lokasi karena bangunan yang ada tidak sesuai dengan rancangan awal pembangunan yang menghabiskan anggaran Rp 6,3 miliar dan diduga terdapat tindak pidana korupsi," tekannya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang menemui pengunjuk rasa meminta agar laporan tersebut bisa dilengkapi agar penyidik Korps Adhyaksa bisa melakukan penyelidikan awal.
(redaksi)