Selain itu, Demmu mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim dapat merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membayar ganti rugi atas tujuh bidang tanah milik warga yang digunakan untuk pembangunan Jalan Ring Road Samarinda.
Disampaikannya, dalam peta BPN, tanah tersebut jelas berada dalam kawasan yang dicadangkan untuk pengembangan transmigrasi.
"Masyarakat tidak tahu bahwa tanah yang mereka tempati adalah bagian dari kawasan tersebut," ungkapnya.
Untuk itu, Demmu menekankan pentingnya bagi Kementerian Transmigrasi untuk melakukan pemetaan ulang kawasan transmigrasi yang telah dicadangkan, terutama yang sudah dimanfaatkan masyarakat atau pemerintah daerah.
Ia berharap kementerian mampu mengatasi persoalan ini demi menghindari konflik tanah di masa mendatang.
"Kementerian Transmigrasi tidak perlu terburu-buru membuat program penempatan transmigran baru. Fokuslah pada penyelesaian masalah tanah di kawasan yang telah dicadangkan," pungkasnya. (adv)